Rabu, 03 Maret 2010

L/C gagal bayar tidak bisa dibawa ke pengadilan

JAKARTA (Bisnis.com) - Konsultan Senior Iradat Konsultan Saul Daniel Rumeser mengatakan letter of credit (L/C) gagal bayar seperti yang dialami PT Selalang Prima Internasional dengan komisarisnya Misbakhun ( Inisiator Pansus Century ) di Bank Century tidak bisa diajukan kasusnya pada mekanisme hukum, mengingat bukan L/C fiktif.

"L/C gagal bayar merupakan risiko bisnis dan tidak bisa diajukan ke meja hijau. Nanti bisa masuk penjara semua," kata Rumeser hari ini.

Hal ini, katanya, mengingat sarana pembayaran dengan L/C bisa dianalogikan seperti orang yang mengajukan kredit pada bank, kemudian macet. Perbankan yang memberi kredit hanya mampu menyita jaminan atas peminjaman uang tersebut.

Menurut Rumeser, tentu saja pihak perbankan tidak gegabah melakukan kucuran dana tersebut, dan akan selalu mempertimbangkan kelayakan jaminan dengan besar uang yang akan diberikan.

"Perbankan akan selalu menilai kredibilitas nasabahnya. Jadi tidak sembarangan. Pasti ada jaminan, dan pertimbangan," kata Rumeser.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan L/C PT Selalang Prima Internasional  tidak fiktif, tapi merupakan L/C yang gagal bayar. Namun perusahaan dengan komisaris Misbakhun, inisiator Pansus Century, tersebut secara koperatif telah melakukan pencicilan atas kewajibannya.

Maryono mengatakan awalnya pembayaran yang harus dilakukan Selalang US$22,5 juta, dan yang sudah selesai diangsur sebesar US$6 juta. L/C Selalang dibuka saat Bank Mutiara masih sebagai bank Century pada 2007, untuk pembelian bahan baku biji plastik.

Ketika ditanyakan  bisnis Selalang dan kaitannya dengan pembelian bahan baku biji platik, Maryono mengatakan tidak tahu dan minta untuk menanyakannya pada manajemen yang lama. Ketika itu, jelas dia, Selalang memberikan jaminan berupa setoran deposito sebesar 20% dari nilai L/C.

Seperti diketahui, menjelang rekomendasi akhir Pansus Century, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Andi Arief mengacungkan serangan kepada PKS dengan kasus L/C di Bank Century yang terkait dengan nama Misbakhun. Andi menggunakan amunisi terkait  PT Selalang Prima Internasional, dan Misbakhun menjadi komisarisnya. Andi menuding L/C perusahaan tersebut senilai US$22,5 juta adalah fiktif. (mrp)

Sumber : www.bisnis.com

0 komentar:

Posting Komentar