Top News Today

Hot News

Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Agustus 2011

DPR Besuk Nazaruddin Tanpa Anggota Demokrat

0 komentar
Mako Brimob Kelapa Dua Depok

Jakarta - Rombongan DPR yang mengunjungi tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin sudah tiba di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8/2011), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hanya saja, dari sejumlah anggota komisi III yang ikut, tidak tercantum anggota dari Fraksi Partai Demokrat (PD). Anggota Komisi III yang hadir yaitu Ahmad Yani (F-PPP), Azis Syamsuddin (F-Golkar), Nudirman Munir (F-Golkar), Herman Heri (F-PDIP), Fahri Hamzah (F-PKS).

Sementara itu, anggota dari F-PD seperti Benny K Harman (Ketua komisi III) maupun yang lainnya tidak terlihat dalam rombongan. Benny sempat ke KPK terkait pemeriksaan komite etik. Sementara itu, Saan Mustopa yang juga Sekretaris Fraksi PD DPR diketahui sedang melaksanakan umrah.

Rombongan Komisi III bertolak dari DPR pukul 14.30 WIB. Walau rombongan DPR diizinkan masuk, tetapi belum tentu mereka diizinkan oleh pihak Rutan untuk bertemu Nazaruddin. Selain rombongan DPR, juga turut hadir adalah tim pengacara. Tim pengacara langsung dipimpin oleh OC Kaligis.

Jadwal besuk di rutan Mako Brimob pada Selasa dan Jumat. Karena Nazaruddin adalah tahanan titipan, setiap orang yang besuk harus mengantongi surat izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin pernah menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Ia dipecat karena terlibat kasus korupsi. Sampai saat ini, ia masih menjadi anggota DPR karena belum ada surat resmi pemecatan. [bar] [inilah.com/15/82011]

Fahri Berharap KPK Kembali ke Jalan yang Benar

0 komentar
Fachri Hamzah Anggota DPR dari Fraksi PKS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah mendesak KPK agar segera melaksanakan fungsinya memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu.

“KPK itu saya harap kembali ke jalan benar, laksanakan saja undang-undang dengan benar,” ujar Fachri saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2011).

Fahri juga mengkritik karena KPK dianggapnya lebih mementingkan popularitas di hadapan masyarakat tanpa memperhitungkan sumber daya manusia untuk melaksanakan penuntasan kasus hukum.

Ekspektasi masyarakat yang meningkat akibat popularitas KPK tersebut menyebabkan laporan korupsi masuk secara deras ke KPK, namun tak sanggup diatasi sehingga berujung pada penumpukan hingga mencapai puluhan ribu kasus.

Kata Fachri, kondisi tersebut menyebabkan KPK kewalahan dan akhirnya memilih untuk berpolitik dalam penuntasan kasus hukum. “Berpolitik dalam pengertian yang banyak risiko, dia takkan mau ambil dan selesaikan. Yang banyak resiko jelas terkait dengan partai penguasa,” pungkasnya.
(ful) [okezone.com]

Minggu, 24 April 2011

Ahli Hukum: Tak Ada Unsur Pidana Insiden Kain Merah Putih HUT PKS

0 komentar
Jakarta - Aksi injak-injak kain merah putih berukuran 2x6 meter dalam acara Ultah ke-13 PKS di Tasikmalaya dinilai tidak mengandung unsur pidana. Menurut ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera.

"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).

Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm

Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm,  untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .

"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.

Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.

"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir. (asp/rdf)

Sumber: http://www.detiknews.com

Jumat, 15 April 2011

Nama-Nama Korban Bom Bunuh Diri Cirebon

0 komentar
Jakarta - Polri merilis nama-nama korban luka akibat ledakan bom di masjid lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/4). Bom melukai 26 orang.

Berikut nama-nama yang disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Bachrul Alam:


1. Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco

2. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kompol Suhadi

3. Kepala Satuan Intelijen Keamanan AKP Singgih

4. Bripda Anton Helmi

5. Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Kurnia

6. Kepala Unit Profesi dan Pengamanan Ipda Budi Hartono

7. Iptu Harsita

8. Aiptu Sukirno

9. Aiptu Tata Kurniawan

10. Aiptu Yon Patriono

11. Briptu Septian

12. Briptu Devan

13. Aipda Durahim

14. Pengtu Mashuri

15. Pendatu Teten Rustendi

16. Pendatu Dedi

17. Briptu Sugiarto

18. Ipda H Mukali

19. Briptu Heri

20. Briptu Ade Kartiwa

21. Aiptu Edi Heryadi

22. Pekerja Harian Lepas, Yadi

23. Bripda Asnawi Latif

24. Pedagang Rahmat Sunyoto

25. Bripka Suratmoko

26. Bripka Rozak

Kapolresta Cirebon kini dirawat di Rumah Sakit Pertamina Cirebon. Korban lain dirawat di RS Pelabuhan Cirebon, dan RS terdekat lainnya. Rata-rata korban terkena ledakan bom yang berisi, di antaranya paku dan baut.

Bom meledak sekitar pukul 12.20 WIB. Pelaku diduga menempelkan bom di tubuhnya. Ia ikut salat Jumat dan mengambil posisi di dekat Kapolresta. Pelaku dipastikan tewas. Polisi kini menyelidiki identitas pelaku bom tersebut.(Satwika)

Sumber: http://www.metrotvnews.com

PKS Prihatin Terjadi Bom Cirebon

0 komentar
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera mengaku prihatin atas kasus bom bunuh diri yang meledak di Masjid Adz Zikro, Mapolresta Cirebon, Jumat (15/4/2011) pukul 12.20 WIB tadi. Ledakan tersebut menewaskan pelaku dan melukai puluhan orang, termasuk Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Herukoco.

"Kami turut berbelasungkawa kepada korban dan merasa sangat prihatin atas kejadian ini," ujar Presiden PKS Luthfi Hasan di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (15/4/2011) malam. Luthfi mengharapkan agar polisi dapat segera membongkar pelaku di balik kasus tersebut.

Menurutnya, saat ini kasus bom telah banyak meresahkan masyarakat. "Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kepolisian segera membongkar berbagai kejadian dan tragedi yang menimpa di negeri kita," harap Luthfi.

Sementara itu, hal yang sama diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring. Menurut mantan Presiden PKS itu, saat ini yang terpenting adalah mengusut tuntas pelaku di balik pengeboman tersebut.

"Saya mengimbau, dalam kasus tersebut jangan dikaitkan dengan agama atau dengan sebagainya agar masyarakat tidak mudah terprovokasi," ujar Tifatul.

Seperti diberitakan, pelaku bom bunuh diri melakukan aksinya di Masjid Mapolresta Cirebon sekitar pukul 12.20 saat shalat Jumat akan dimulai. Pelaku tewas di tempat dengan luka di perut. Sementara itu, korban luka dilaporkan mencapai 25 orang, termasuk di antaranya Kapolresta Cirebon.

Sumber: http://kompas.com

Kamis, 14 April 2011

Yoyoh: Ambil Langkah Cepat ABK Sinar Kudus!

0 komentar
Jakarta: Pemerintah diminta segera membebaskan 20 anak buah kapal(ABK )  dari PT Samudera Indonesia yang disandera perompak Somalia, demikian pernyataan anggota Komisi 1 DPR RI Yoyoh Yusroh di Jakarta.

Politisi PKS ini mendukung langkah-langkah strategis dan diplomatis yang telah diperintahkan SBY agar para ABK Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia sejak 16 Maret lalu segera dibebaskan.

"Saya percaya Pemerintah bekerja aktif untuk langkah-langkah pembebasan yang berani, bahkan Kopasus kita sebagai salah satu pasukan terbaik dunia konon sudah menyiapkan diri jika diterjunkan," singgung Yoyoh.

Namun anggota FPKS ini mengingatkan agar pendekatan humanis dalam mengakhiri  penyanderaan ini juga ditempuh.

"Kami meminta supaya pemerintah mengambil langkah yang lebih cepat namun juga humanis misalnya membujuk penyandera agar menghargai ABK yang juga sesama Muslim, memiliki tanggungan keluarga dan sebagai sesama umat manusia " ujar politasi PKS dari dapil Banten ini.

Yoyoh tidak yakin apakah solusi membayar tebusan atau operasi militer yang akan diambil pemerintah untuk membebaskan ABK yang membawa nikel itu. Namun hendaknya  masalah itu jangan dibiarkan berlarut-larut.

"Yang pasti jangan dibiarkan mereka terkatung-katung dan diharapkan jika memang opsi pembebasan dengan cara militer ditempuh jangan melupakan pendekatan humanis karena korban akan mungkin jatuh di pihak sandera. Sementara keluarga WNI sedang menunggu mereka dengan harapan selamat, " ujar anggota Komisi 1 DPR yang juga Anggota Tim Pengawas Pemulangan TKI Bermasalah ini.

Seperti diberitakan, kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan menuju ke Roterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan. Perompak Somalia meminta uang tebusan 3,5 juta dollar AS.

Sumber: http://pk-sejahtera.org

Selasa, 12 April 2011

PKS: Misbakhun Dizalimi, Tak Perlu Mundur Layaknya Arifinto

0 komentar
Misbakhun
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kasus yang dialami oleh dua kadernya di DPR, Misbakhun dan Arifinto berbeda. PKS menganggap Misbakhun dizalimi sehingga tidak perlu mengundurkan diri layaknya Arifinto.

"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.

Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.

"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.

Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut. (adi/mok)

http://www.detiknews.com