Top News Today

Hot News

Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Kamis, 18 Februari 2010

Tampil di Mimbar Dewan Grogi

0 komentar
SERANG - Meskipun sudah dua bulan dilantik menjadi wakil rakyat, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2009-2014 masih tampak grogi ketika berdiri di atas mimbar kehormatan DPRD. Hal ini terlihat saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang tanggapan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik, di ruang paripurna, Jumat (20/11).

Mengawali acara, para anggota dewan saling dorong untuk menjadi juru bicara partainya masing-masing.
“Gantian dong, kemarin kan saya yang membacakan makanya sekarang giliran,” kata Feri dari Fraksi PPP kepada Hariri rekan sesama partainya, 10 menit sebelum rapat paripurna dimulai.
Namun, Hariri enggan menjadi juru bicara dengan alasan tidak terbiasa dan suka grogi ketika berdiri di atas mimbar.
“Saya masih grogi,” katanya.
Setelah “dipaksa” akhirnya Hariri menyatakan kesiapannya membacakan tanggapan fraksi PPP. Paripurna yang dihadiri Bupati Serang Taufik Nuriman dan Wakil Bupati Andy Sujadi dimulai sekira pukul 14.00 WIB.
Saat pembacaan tanggapan fraksi dimulai, wartawan kembali tertawa saat juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah menyebutkan tahunnya.
“Eh, salah maaf bukan 2010 tapi 2009,” kata juru bicara FPKS Mohamad Dana.
Tak hanya itu, hadirin pun kembali tertawa saat melihat gaya penyampaian pandangan Fraksi Hanura yang diwakili oleh juru bicaranya Jamaksari. Pada awal dan pertengahan sambutan, Jamaksari terlihat serius tapi di akhir penyampaiannya dia mengucapkan salam dengan pelan dan diikuti dengan senyum puas. (kar)

Sumber : radarbanten.com

Fresh Money Rawan Penyimpangan

0 komentar
SERANG - Realisasi dana bantuan gubernur atau fresh money rawan penyimpangan. Lantaran pencairannya bersamaan dengan pencairan dana bantuan lainya, yaitu sekitar Desember 2009. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat di desa agar turut mengawasi penggunaan dana tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Forum Masyarakat Tunjung Teja, Wasit Aulawi kepada Radar Banten, Jumat (20/11). Menurut Wasit, perlu ada antisipasi dan tindakan riil dari

semua pihak agar penyelewengan dana bantuan sebesar Rp 50 juta per desa itu tidak terjadi seperti tahun sebelumnya.
Salah satu caranya, menurut dia, adalah sosialisasi kepada masyarakat di desa secara jelas mengenai fresh money.
“Kalau masyarakat tahu secara jelas, maka pengawasannya pun akan lebih baik. Sehingga para pengguna anggaran dalam hal ini pemerintah desa tidak bisa macam-macam dengan dana tersebut,” kata Wasit.
Perlu diketahui, pencairan dana bantuan fresh money tahun ini bersamaan dengan pencairan dana bantuan lainnya seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). “Oleh karena itu, kita khawatir kalau dana bantuan ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, Hidir, mengaku telah mengimbau kepada para kepala desa agar memanfaatkan dana fresh money sesuai aturan. “Jangan sampai gara-gara dana Rp 50 juta kita berurusan dengan hukum, ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Hidir.
Menurut Kepala Desa Tunjung Teja ini, penggunaan dana fresh money harus mengacu pada petunjuk teknis yang ada sehingga tidak akan menemui persoalan di kemudian hari. “Imbauan ini telah kita sampaikan melalui ketua APDESI di seluruh Kabupaten/Kota se-Banten,” akunya. (kar)

Sumber : radarbanten.com

Istana Tak Komentar Isu Deponir Bibit-Chandra

0 komentar
VIVAnews - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendapat pesan singkat atau SMS yang berbunyi, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan di deponering Kejaksaan Agung. Istana enggan berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar. Maaf, sekali lagi maaf, saya tidak bisa berkomentar soal itu," kata staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga kepada VIVAnews, Sabtu 21 November 2009.

Deponering merupakan mekanisme yang ada di Kejaksaan Agung. Untuk deponering dalam kasus ini berarti, mengenyampingkan berkas berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Alasan deponering adalah demi kepentingan umum. "Ada teman bilang lewat pesan singkat (SMS) tadi malam. Sepertinya (kasus) Bibit dan Chandra akan deponering," kata Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS dari Nanggroe Aceh Darussalam I.

Seperti diketahui, Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyebut, alat bukti dalam kasus Bibit dan Chandra kurang.

Maka itu, Tim 8 memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan kasus ini atau deponering untuk kepentingan umum.

Siang tadi, staf khusus Kapolri dan Jaksa Agung mendatangi kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Staf Kapolri dan Jaksa Agung mengantarkan laporan tertulis hasil kajian rekomendasi Tim 8.

Sumber: vivanews.com

Menkominfo: Ini Bukan Zamannya Manggil-manggil Media

0 komentar
Jakarta - Pemanggilan Harian Sindo dan Kompas oleh Mabes Polri mendapat sindiran dari Menkominfo Tifatul Sembiring. Menurut mantan Presiden PKS ini, sekarang bukan saatnya lagi memanggil-manggil media massa.

"Ini bukan jamannya lagi memanggil-manggil media, melarang ini itu," kata Tifatul saat ditanya seputar pemanggilan media oleh Mabes Polri di Kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (20/11/2009).

Menurut Tifatul, jika kontek pemanggilan itu untuk mengundang dalam rangka diskusi, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Namun begitu, jika yang diundang tidak bersedia datang juga tidak masalah.

"Saya rasa kalau sifatnya sekedar mengundang untuk diskusi silahkan saja. Kalau keberatan nggak datang juga nggak papa," kata Tifatul.

Adapun jika sifatnya ada persoalan hukum terkait pemanggilan tersebut, maka Tifatul mempersilahkan agar persoalan itu diselesaikan. "Kalau ada masalah hukum, silahkan diselesaikan," pungkas mantan Presiden PKS ini. (sho/Rez)

Sumber: detik.com

PKS: Panggil Pers, Polisi Cari Gara-gara

0 komentar
JAKARTA--Anggota komisi III F-PKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara. "Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri,"katanya usai menjadi diskusi " Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century",Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri,"tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?,"terangnya.


Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut,"ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya. "Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK. "Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers,"tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.ant/kpo

Sumber : republika.co.id