Top News Today

Hot News

Popular News [ View all Popular News ]

Latest Updates

Jumat, 12 November 2010

PKS Menilai Konfederasi Bukan Solusi

0 komentar
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Konfederasi dinilai PKS tidak bisa dijadikan solusi untuk menambah suara demi memenuhi ambang batas parlemen yang akan dinaikkan. PKS menganggap konfederasi sebatas cara untuk menjaga eksistensi partai.Sekjen PKS, Anis Matta, mengatakan PKS berkaca pada pengalamannya di pemilu tahun 1999. Ketika itu, suara PKS yang tidak mencukupi membuat partai ini bergabung dengan Fraksi Reformasi di DPR. ''Karena itu PKS nilai konfederasi bukan solusi,'' kata dia, Jumat (12/11), di gedung DPR.

Konfederasi, katanya, menimbulkan persoalan dalam manajemen pemenangan pemilu. Ia tidak percaya dalam konfederasi semua partai di dalamnya akan bekerja total memenangkan pemilu. Bisa jadi, sambungnya, hanya satu partai saja yang bekerja dalam pemilu.

Terkait kemungkinan dimasukannya usulan poin konfederasi dalam revisi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Anis namun mengatakan kalau PKS belum memiliki sikap resmi tentang itu. ''Salah satu pertanyaan kita, sejauh mana itu bisa menjadi bagian program pembesaran suara partai untuk melampaui kenaikan ambang batas parlemen nanti,'' ujar dia.

Anis melihat usulan konfederasi mengemuka sebab partai kecil dan menengah saat ini memiliki problem dengan eksistensi partainya. Konfederasi kemudian dilihatnya sebagai upaya memunculkan eksistensi partai. Isu konfederasi juga belum diketahui bisa memecahkan problem suara yang hilang secara seksama.

Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan kalau partainya pun belum tentu akan mendorong poin konfederasi dalam revisi UU No 10 Tahun 2008. Padahal Gerindra telah mendeklarasikan bergabungnya enam partai kecil, yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Indonesia di awal bulan ini. Partai-partai kecil itu dikatakannya akan melebur dalam Partai Gerindra menjelang pemilu 2014.''Itu tidak terkait dengan konfederasi,'' ucapnya.

Maka, Gerindra memilih bersikap fleksibel dengan apakah usulan konfederasi perlu dimasukkan di revisi undang-undang pemilu.Upaya agar gabungan partai-partai kecil bisa menjadi peserta pemilu datang dari perjuangan Forum Persatuan Nasional (FPN). Forum yang terdiri dari 17 partai yang tidak lolos ambang batas itu berusaha supaya terdapat perubahan mengenai definisi peserta pemilu dalam undang-undang.

Sekjen FPN, Didi Supriyanto, menjelaskan peserta pemilu sesuai undang-undang adalah partai politik. Perubahan yang diinginkan FPN berupa redaksional undang-undang yang menyebut gabungan partai politik bisa mengikuti pemilu.Didi menambahkan, konstitusi tidak membatasi apakah partai politik saja yang bisa menjadi peserta pemilu. ''Ini harus masuk penjelasan undang-undang, sehingga tidak menjadi perdebatan,'' katanya.

Usulan konfederasi atau penggabungan partai-partai diterangkan Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, tidak akan dirumuskan dalam undang-undang pemilu. Sejauh ini, katanya, usulan tersebut belum pernah diangkat untuk dibahas.

Sumber: www.republika.co.id

Sabtu, 03 April 2010

PKS Dukung Pembentukan Pansus Pajak

0 komentar
VIVAnews - Kasus mafia perpajakan di Direktorat Pajak dan Pengadilan Pajak membuat Fraksi PKS mempertimbangkan gagasan untuk mengajukan inisiatif Hak Angket Pajak.

"PKS sangat mungkin mendukung pembentukan Pansus Pajak, karena sektor perpajakan ini sangat krusial," ujar Wakil Sekjen PKS yang juga anggota Fraksi PKS, Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis 3 April 2010.

Fahri menekankan, 60-70 persen pendapatan negara berasal dari sektor pajak. Oleh karena itu, ketidakberesan di sektor pajak akan langsung masuk ke jantung modus korupsi yang berdampak langsung pada pendapatan negara.

Fahri menegaskan, perlunya audit investigasi yang menyeluruh untuk membongkar modus korupsi mafia perpajakan. Dalam konteks ini, Gayus Tambunan dapat menjadi pintu masuk. "Apalagi modus Gayus memperlihatkan keterlibatan seluruh institusi penegak hukum," kata Fahri di sela-sela acara diskusi di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

"Perlu investigasi atas berbagai kasus sengketa pajak, agar kita tahu di mana letak persoalan yang sebenarnya," tandas Fahri yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR.

Ia menambahkan, UU Pajak pun selama ini mengandung kelemahan karena dalam UU tersebut, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan penyidikan sangat terbatas.

Sebagai solusi atas celah dalam UU Pajak tersebut, Fahri mengusulkan agar ada lembaga independen yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dan pengusutan terkait kasus pajak. Ia menegaskan, DPR tidak akan menutup-nutupi satu hal pun terkait kasus mafia pajak ini.

Secara terpisah, Sekjen PKS Anis Matta menyatakan, inisiatif Hak Angket Pajak DPR perlu dimantapkan terlebih dahulu. Terkait hal itu, Anis mengaku, PKS memasukannya dalam agenda rapat internal partai.

"Sikap PKS jelas, pajak adalah masa depan sumber pendapatan utama negara kita," ujar Anis di Jakarta. Oleh karena itu, tegasnya, PKS mendukung investigasi menyeluruh atas kasus mafia pajak.

Sumber : www.vivanews.com

Rabu, 03 Maret 2010

PKS Putuskan Opsi C yang Terbaik

0 komentar
JAKARTA--Mengikuti langkah fraksi PDIP dan Partai Golkar, FPKS secara tegas memilih opsi C sebagai pandangan akhirnya terhadap laporan Pansus Century. Pemilihan opsi C dinilai partai mitra koalisi pemerintah itu sebagai hal yang bermanfaat untuk perbaikan sektor perbankan.

"PKS berkeyakinan bahwa opsi C, yang terbaik," kata juru bicara fraksi, FPKS Eki Awal Muharam dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung Gedung Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (3/3). Penegasan itu segera memicu anggota fraksi PKS mengumandangkan takbir.

Dalam pandangannya, Eki menilai sikap FPKS ini merupakan penegasan sekaligus penguatan pandangan FPKS pada sidang Pansus terdahulu. Pihaknya meyakini dan memandang kedua  opsi memiliki kesamaan meski tetap ada perbedaaan sebagai konsekuensi demokrasi.

www.republika.co.id

L/C gagal bayar tidak bisa dibawa ke pengadilan

0 komentar
JAKARTA (Bisnis.com) - Konsultan Senior Iradat Konsultan Saul Daniel Rumeser mengatakan letter of credit (L/C) gagal bayar seperti yang dialami PT Selalang Prima Internasional dengan komisarisnya Misbakhun ( Inisiator Pansus Century ) di Bank Century tidak bisa diajukan kasusnya pada mekanisme hukum, mengingat bukan L/C fiktif.

"L/C gagal bayar merupakan risiko bisnis dan tidak bisa diajukan ke meja hijau. Nanti bisa masuk penjara semua," kata Rumeser hari ini.

Hal ini, katanya, mengingat sarana pembayaran dengan L/C bisa dianalogikan seperti orang yang mengajukan kredit pada bank, kemudian macet. Perbankan yang memberi kredit hanya mampu menyita jaminan atas peminjaman uang tersebut.

Menurut Rumeser, tentu saja pihak perbankan tidak gegabah melakukan kucuran dana tersebut, dan akan selalu mempertimbangkan kelayakan jaminan dengan besar uang yang akan diberikan.

"Perbankan akan selalu menilai kredibilitas nasabahnya. Jadi tidak sembarangan. Pasti ada jaminan, dan pertimbangan," kata Rumeser.

Sebelumnya Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan L/C PT Selalang Prima Internasional  tidak fiktif, tapi merupakan L/C yang gagal bayar. Namun perusahaan dengan komisaris Misbakhun, inisiator Pansus Century, tersebut secara koperatif telah melakukan pencicilan atas kewajibannya.

Maryono mengatakan awalnya pembayaran yang harus dilakukan Selalang US$22,5 juta, dan yang sudah selesai diangsur sebesar US$6 juta. L/C Selalang dibuka saat Bank Mutiara masih sebagai bank Century pada 2007, untuk pembelian bahan baku biji plastik.

Ketika ditanyakan  bisnis Selalang dan kaitannya dengan pembelian bahan baku biji platik, Maryono mengatakan tidak tahu dan minta untuk menanyakannya pada manajemen yang lama. Ketika itu, jelas dia, Selalang memberikan jaminan berupa setoran deposito sebesar 20% dari nilai L/C.

Seperti diketahui, menjelang rekomendasi akhir Pansus Century, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Andi Arief mengacungkan serangan kepada PKS dengan kasus L/C di Bank Century yang terkait dengan nama Misbakhun. Andi menggunakan amunisi terkait  PT Selalang Prima Internasional, dan Misbakhun menjadi komisarisnya. Andi menuding L/C perusahaan tersebut senilai US$22,5 juta adalah fiktif. (mrp)

Sumber : www.bisnis.com

Misbakhun Balik Laporkan Andi Arief

0 komentar
JAKARTA -- Inisiator Pansus Century Hak Angket DPR Skandal Bank Century, M Misbakhun, hari ini melapor balik staf khusus presiden bidang penanggulangan bencana Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya dikatakan sebagai Eddy Tansil, saya dikatakan sebagai koruptor. Apakah muka saya seperti Eddy Tansil?" ungkap Misbakhun kepada wartawan, Selasa (2/3). Ketika membuat laporan, Misbakhun membawa juga beberapa barang bukti seperti rekaman TV, media cetak, dan print out media online.

Misbakhun menyatakan sudah ada pernyataan dari Dirut Bank Mutiara Maryono bahwa L/C tersebut tidak fiktif. Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan terkait posisi dia sebagai inisiator hak angket dengan pengajuan L/C tersebut.


Misbakhun juga menyatakan ia tidak hanya mengajukan pembiayaan kepada Bank Century. Salalang Prima Internasional (SPI), perusahaan dimana dia duduk sebagai komisaris, juga menjadi debitur di Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Deutsche Bank. Saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, Misbakhun datang bersama kuasa hukumnya Zainudin Paru. c01
Sumber : www.republika.co.id