Selasa, 31 Mei 2011

Mahfudz Anggap Lucu Syarat Islah Yusuf Supendi

Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, menggugat perdata sepuluh petinggi PKS. Namun, Yusuf menyatakan masih membuka diri dengan opsi damai dengan berbagai syarat.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq, yang juga salah satu tergugat menyebut syarat damai yang diajukan Yusuf lucu. "Kalau mau islah tapi bersyarat itu lucu, tidak masuk di akal," katanya ketika dihubungi, Selasa 31 Mei 2011.

Opsi damai itu, kata Mahfudz, telah diberikan PKS sebelum Yusuf mengajukan gugatannya. Namun, PKS melihat Yusuf tidak kooperatif dengan partai, sehingga secara internal PKS kemudian dengan tegas memutuskan tidak akan berdamai.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang baru bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kepada kuasa hukum untuk ditangani. "Semua cara sudah ditempuh, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Mahfudz.

Ketiga syarat yang diajukan Yusuf yaitu, pertama, pembatalan surat keputusan pemecatan dirinya dari PKS. Kedua, dipenuhinya tuntutan materi, yaitu Rp 42,7 miliar. "Ketiga proses damai itu tidak berarti menghentikan proses hukum saya yang lainnya di Mabes Polri dan KPK," ujar Yusuf saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 1 Juni 2011.

Namun, menurutnya, PKS tidak memiliki keinginan baik untuk berdamai. Padahal hakim telah memberikan waktu mediasi selama 40 hari ke depan. "Somasi yang dikirim kemarin itu proses damai juga, tapi tidak digubris," katanya.

Dia menggugat keluarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya yang dilakukan pejabat teras PKS. Dia juga menggugat secara perdata para petinggi partai itu karena merasa diperlakukan tak adil selama ini. Dalam gugatannya, Yusuf menuntut ganti rugi materi dan immateriil sebesar Rp 42,7 miliar.

Nama-nama yang ia gugat di antaranya Ketua Dewan Syuro Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, mantan anggota Badan Penegak Disiplin Organisasi Salim Assegaf, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris PKS Anis Matta, Wakil Sekjen DPP PKS Mahfud Siddik, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Makmur Hasanuddin, bekas Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Aus Hidayat, dan Fachri Hamzah (Wakil Sekjen PKS). RIRIN AGUSTIA [Sumber: http://www.tempointeraktif.com]

0 komentar:

Posting Komentar