Kamis, 18 Februari 2010

PKS: Panggil Pers, Polisi Cari Gara-gara

JAKARTA--Anggota komisi III F-PKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara. "Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri,"katanya usai menjadi diskusi " Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century",Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri,"tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?,"terangnya.


Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut,"ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya. "Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK. "Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers,"tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.ant/kpo

Sumber : republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar