Sabtu, 26 Maret 2011

Jimly : KPK Bukan untuk Pelampiasan Konflik


JAKARTA - Pengamat politik Jimly Asshiddiqie menilai tindakan YusufSupendi yang melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta terkait dugaanpenggelapan dana Pilkada DKI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaktepat. Ia menyarankan, masalah yang terjadi dalam tubuh PKS diselesaikan secarainternal dan tidak perlu dibuka ke publik.

"Kasus yang begitu seharusnyadilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Itu kan urusan pemilu, tetapi yang jadimasalah urusan pemilu sudah selesai. Sebaiknya hal itu diselesaikan secara internalsaja. Tokoh-tokoh PKS harus secara terbuka menyelesaikan ini melalui dialogsecara intenal. Tidak perlu aib dibuka ke luar," ungkap Jimly saaatdihubungi KOMPAS.com, Sabtu (26/3/2011)  

Jimly menyayangkan, KPK saat inimenjadi senjata untuk melampiaskan konflik yang bersifat internal atau punpribadi.

"KPK selalu dijadikan tempatuntuk menghajar orang. Kan repot kalau lembaga KPK yang sepenting itu digunakanuntuk melampiaskan konflik pribadi. Tentu KPK tidak boleh melayani yang begini,cuma masalahnya dunia hukum kita makin tidak menentu," terangnya.

Seperti diwartakan,  YusufSupendi yang juga salah seorang pendiri Partai Keadilan (kini sudah berubahmenjadi PKS), Senin (21/3/2011) lalu melaporkan Anis ke KPK terkait dugaanpenggelapan uang dana Pilkada.

Anggota DPR 2004-2009 itu mengadu,Anis termasuk penyelenggara negara sehingga ia melaporkannya ke KPK. ”Saya,sebagai Muslim, berkewajiban amar makruf nahi mungkar, ini yang intinya. Sayapada dasarnya niat untuk menyelamatkan Partai Keadilan yang saya dirikan dariperilaku yang tidak benar,” kata Yusuf, yang juga menyeret nama Luthfi HasanIshaaq, Presiden PKS.

Yusuf menyatakan, ia telahmenyampaikan sejumlah bukti permulaan kepada KPK untuk mendukung laporannya.Menurut Yusuf, uang Rp 10 miliar yang digelapkan itu berasal dari ”mas kawin”partai sebesar Rp 40 miliar saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2007. 
----------------------------
Sumber : KOMPAS.com

0 komentar:

Posting Komentar