Kamis, 31 Maret 2011

PKS Tolak BIN Jadi Lembaga Koordinasi Intelijen Negara


TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak permintaan pemerintah untuk menjadikan Badan Intelijen Negara sebagai Lembaga Koordinasi Intelijen Negara."Berdasarkan hasil keputusan rapat, kami sepakat untuk mengembalikan LKIN seperti konsep awal," ujar anggota komisi asal Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dihubungi Tempo, Kamis 31 Maret 2011 .

Lembaga Koordinasi Intelijen Negara merupakan salah satu bahasan yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Intelijen yang tengah digodok DPR. Awalnya, dalam draft yang dibuat DPR, LKIN diusulkan sebagai Lembaga sendiri yang menaungi BIN dan lembaga intelijen lainnya seperti lembaga intelijen kepolisian, lembaga intelijen kejaksaan, dan sebagainya.

LKIN rencananya akan berfungsi sebagai lembaga yang mengkoordinasikan lembaga-lembaga intelijen yang ada. Selain itu LKIN juga berfungsi sebagai lembaga pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen. DPR juga mengusulkan LKIN dapat merencanakan dan melaksanakan operasi intelijen.

LKIN, dalam usulan DPR, juga menjadi penanggungjawab untuk memberikan bahan pertimbangan bagi Presiden menentukan kebijakan dan strategi nasional. Lembaga ini, masih berdasarkan usulan DPR, nantinya berada di bawah tanggungjawab Presiden dan dipimpin oleh kepala setingkat menteri. Pimpinan LKIN merupakan jabatan politis yang tak harus selalu berasal dari kalangan intelijen.

Namun, pemerintah dalam tanggapannya meminta DPR tak membentuk lembaga baru. Pemerintah meminta DPR menetapkan BIN sebagai lembaga koordinasi. Alasannya, selama ini BIN lah yang menjalankan fungsi koordinasi. Selain itu, pemerintah juga berpendapat tak perlu membentuk sebuah lembaga baru untuk menjalankan fungsi ini.

Hidayat mengatakan, fraksinya menolak usulan pemerintah tersebut, LKIN harusnya menjadi sebuah lembaga diluar BIN. Alasannya, DPR tak ingin BIN menjadi lembaga yang memiliki wewenang terlalu besar. "Kita menganggap kewenangan pelaksanaan dan pengkoordinasian harus dipisahkan. Harus ada diferensiasi kewenangan untuk mencegah abuse of power,"tuturnya.

Soal pembahasan di Komisi, Mantan Presiden PKS ini mengatakan masih dalam perdebatan di komisi. "Kemarin sudah dibahas, tapi masih dalam perdebatan,"ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar